4.2 C
London
Rabu, Februari 5, 2025

Diduga Tak Kantongi Izin King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari Rangkasbitung

SenjaIni.com,(SI),LEBAK-Badak Banten Perjuangan meminta Ditreskrimsus Polda Banten segera mempidanakan pihak galian tanah urugan yang beraktifitas di Kampung Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Dikatakan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahrini, berdasarkan data dan keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksasa galian tanah untuk urugan atau timbunan tersebut diduga kuat tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak”,kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Kamis, (02/01/2024).

Ditambahkan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti pengerukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya, “tegas King Badak sebutan lain ketum Badak Banten Perjuangan

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

“Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum”, jelas King Badak

Aktivis Banten asal Lebak ini juga berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum

“Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah, “imbuhnya (Dra).

Latest news
- Advertisement -
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here