(SI)PESAWARAN – Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran memberikan pandangan terkait dengan polemik Ijazah Aries Sandi yang saat ini sedang dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan Johnny Corne yang juga mantan Anggota DPRD Pesawaran, ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi, apabila ijazah bupati terpilih bermasalah, mulai dari pemberhentian sementara sampai dengan tuntutan hukum.
“Ada beberapa konsekuensi, mulai dari yang pertama adalah pemberhentian sementara, seperti Bupati terpilih dapat diberhentikan sementara sampai kasus selesai, kemudian yang kedua pembatalan jabatan, jika terbukti bersalah, Bupati terpilih dapat kehilangan jabatannya, yang ketiga tuntutan hukum, yang mana Bupati terpilih dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen,” kata dia, Sabtu (11/1/2025).
“Ini semua jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Lalu peraturan Kemendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah,” ujarnya.
Disinggung, jika ijazah Bupati terpilih bermasalah apakah akan dilantik?. Menurut Johnny, jika persoalannya tidak ada ijazah kemungkinan besar tidak akan dilantik. Namun semua tergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga terkait lainnya.
“Kalau dalam proses hukum nanti terbukti ijazah yang digunakan palsu, KPU atau pengadilan dapat membatalkan hasil pemilihan, kemudian penundaan pelantikan Kemendagri atau Gubernur dapat menunda pelantikan sampai masalah ijazah diselesaikan,” tambahnya.
Namun, keputusan akhir tergantung pada proses hukum dan keputusan lembaga terkait, yang saat ini proses pembuktiannya sedang berlangsung.
“Artinya jika Bupati terpilih diduga ijazahnya palsu, maka diperlukan proses untuk pembuktianya. Jika permasalahan tersebut ditangani oleh lembaga peradilan penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan MK, maka keputusan terberatnya dapat didiskualifikasi kemenanganya,” kata dia.(Red).