SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Bawaslu Kabupaten Pesawaran membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Penerimaan pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS telah berlangsung pada 12-28 September 2024.
Melalui Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan proses penjaringan telah sampai pada tahap wawancara terhadap calon Pengawas TPS, yang telah dinyatakan lulus pada tahap penelitian berkas.
“Ya, selama 2 (Dua) hari proses wawancara telah digelar tepatnya dari hari Sabtu-Minggu tanggal 19-20 Oktober 2024. Proses wawancara terhadap 187 pendaftar,”ungkap Dedy Erhandi selaku Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi, Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, di Aula Islamic Center Kabupaten Pesawaran. Minggu (20/10/2024).
Dedy juga menjelaskan, untuk sesi wawancara ini kami laksanakan dengan sangat selektif dan profesional. Dimana nantinya diharapkan pengawas TPS yang terpilih betul-betul paham dan mengerti tentang tugas dan fungsinya.
“Pengawas TPS nantinya yang terpilih sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada berjumlah 161 TPS dari 19 Desa di wilayah Kecamatan Gedong Tataan,”tambahnya.
Karena, lanjut Dedy, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini sangat dibutuhkan Pengawas TPS yang handal dan penuh dedikasi.
“Para Pengawas TPS yang terpilih nantinya akan ditempatkan pada TPS-TPS sesuai dengan kebutuhan di desanya, untuk mengawasi proses pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti,” lugasnya.
Sementara, Nicho Hadi Wijaya, Anggota Koordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, & Hubungan Masyarakat menambahkan, dari calon pengawas TPS yang mengikuti proses wawancara, ada beberapa orang yang pernah menjadi pengawas TPS saat Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif yang lalu.
“Namun hal itu tidak mengurangi dalam proses wawancara yang dilaksanakan, agar menghasilkan sosok-sosok yang bertanggung jawab serta paham dan mengerti tentang tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Pengawas dalam pelaksanaan Pilkada,”ucapnya.
“Pengawas TPS harus mampu mengambil keputusan dalam situasi tertentu, dan memastikan berjalannya proses pencoblosan dengan tertib dan lancar serta kondusif,”ucapnya.
Sementara Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Wulan Febrisa Dewi menambahkan, yang paling utama untuk tugas seorang pengawas TPS adalah menindaklanjuti saat terjadi tindak kecurangan dalam TPS baik oleh pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara) maupun peserta Pemilu.
“Terlebih saat pelaksanaan pencoblosan di TPS bila terindikasi adanya kecurangan atau pelanggaran, pengawas TPS harus tahu dalam melakukan koordinasi untuk menentukan langkah atau tindakan dalam menangani permasalahan tersebut, agar tercipta Pemilu Luber dan Damai,”tandasnya. (Indra)