SenjaIni.com,(SI),LEBAK – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Lebak umumkan Persyaratan Pendaftaran Tiga Pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, hari ini pihaknya mengumumkan persyaratan pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Lebak.
“Ketiga pasangan Bacalon yang sudah mendaftarkan ke KPU kemarin di nyatakan sudah lengkap dalam dokumen persyaratan pencalonan
kata Dewi Saat konferensi pers, Jumat (30/08/2024)
Ketiga pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Lebak tersebut adalah: Moh.Hasbi asyidiki jayabaya – Amir Hamzah, H. Sanuji Pentamarta – Dita Pajar Baehaqi, dan H.Dede Supriyadi – Virnie.
Dewi menambahkan, selanjutnya pada 5 September 2024 KPU akan menyampaikan pemberitahuan hasil administrasi persyaratan bakal calon.
Dan penyerahan perbaikan atas persyaratan administrasi calon dan pengajuan pengganti partai politik atau gabungan politik peserta pemilu atau pasangan perseorangan kepada KPU di lakukan tanggal 6-8 September 2024
“Kemudian hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU kabupaten di lakukan 6- 14 September 2024,”terangnya
Setelah itu, lanjut Dewi, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap ke absahan terhadap persyaratan calon di lakukan tanggal 15-18 September 2024
“Sedangkan untuk penetapan bakal calon di tanggal 22 September 2024 dan pengumuman nomor urut bakal calon tanggal 23 September 2024,” tandanya.
Sebagai informasi, untuk persyaratan tes kesehatan para calon akan di lakukan di RSU Banten. (Indra)