15.6 C
London
Jumat, Oktober 4, 2024

Diduga Curi Uang Tetangga, Pria Paruh baya Ditangkap Polisi

SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Masyarakat Gedong Tataan diresahkan oleh aksi pencurian yang terjadi di Dusun Suka Tinggi, Desa Wiyono, Kabupaten Pesawaran. Karena aksi pencurian ini terbilang bukan kasus biasa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah seorang warga pada siang hari bolong, tepatnya pada Hari Sabtu, (10/08/2024).

Diketahui, korban pencurian tersebut bernama Hantoro (48), warga Desa Wiyono yang berprofesi sebagai buruh, sedangkan uang yang dicuri merupakan tabungan yang dia kumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga.

Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Polres Pesawaran, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat.

“Hanya dalam waktu tiga hari, tepatnya pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, terduga pelaku yang diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku,”kata Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yaqub.

Kepada Polisi, kata Kapolsek, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub juga menjelaskan, bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.,” tegas Mulyadi.

Sementara, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengapresiasi keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.

Jajaran Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat kususnya wilayah Kabupaten pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. (Red).

Latest news
- Advertisement -
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here