(SI)LEBAK – Aktifitas Stokfile tanah Cadas yang berada di Desa Mekaragung Kecamatan Cibadak yang diduga kuat tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap Disegel satpol PP Kabupaten Lebak dan ditutup untuk sementara waktu. Kamis (20/3/2025)
Kepala Satpol- PP Kabupaten Lebak Dartin mengatakan, hari ini pihaknya (Satpol – PP) Kabupaten Lebak menutup sementara aktifitas Stokfile tanah Cadas karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen perijinan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan keindahan(K3).
“Aktifitas Stokfile tanah jenis Cadas sudah beroperasi selama beberapa bulan tetapi belum memiliki perizinannya dan kami tindak dengan menutup sementara sampai dapat menunjukkan perijinannya kepada kami,” kata Dartim dilokasi.
Hingga berita ini tayang, sangat disayang sekali pihak pengusaha saat penutupan tidak ada di lokasi tetapi hanya beberapa orang pekerja. (Indra)