SenjaIni.com,(SI),LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lebak sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran program pinjaman dari salah satu Bank milik negara tersebut.
“Kami tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas dari tahun 2021 sampai 2023″ kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim. Selasa (24/12/2024).
Irfano menjelaskan, kedua tersangka tersebut dengan inisial IT dan KH diduga telah membuat kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli itu sebesar Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” jelasnya.
Saat ditanyakan akankah ada kemungkinan tersangka tambahan dalam penyelewengan program pinjaman tersebut Irfano menjelaskan masih akan dilakukan proses penyidikan.
“Penyidik masih mendalami sembari mengikuti fakta persidangan nantinya.” tegasnya.
Dalam kasus ini. Terdapat 37 nasabah atau debitur yang digunakan namanya dan ada calo-calo juga yang diberikan imbalan bervariatif mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu Kata Irfano
Irfano juga memaparkan, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor. (Dra).