(SI) LEBAK – Aktifitas Stokfile tanah Cadas yang berada di Desa Mekaragung Kecamatan Cibadak yang diduha kuat tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap satpol PP Kabupaten Lebak menutup sementara aktifitas tersebut Kamis, (20/3/2025)
Kepala Satpol – PP Kabupaten Lebak Dartin mengatakan, hari ini pihaknya (Satpol PP) Lebak menutup sementara aktivitas Stokfile tanah Cadas karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen perijinan dan melanggar peraturan daerah no 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan keindahan(K3).
“Aktifitas Stokfile tanah jenis Cadas sudah beroperasi selama beberapa bulan tetapi belum memiliki perizinannya dan kami tindak dengan menutup sementara sampai dapat menunjukkan perijinannya kepada kami”.jelas Dartim
Hingga berita ini tayang, sangat disayangkan sekali pihak pengusaha saat penutupan tidak ada di lokasi tetapi hanya beberapa orang pekerja (Indra).