SenjaIni.com,(SI),LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, terus mengusut dugaan korupsi PDAM Kabupaten Lebak Tirta Muktatuli sebesar 15 miliar tahun anggaran 2020 dan mulai mendapat titik terang.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim mengatakan, ada empat unit pompa yang dicek dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Indonesia. Inspektorat, dan Persatuan insinyur Indonesia.
Dikatakan Irfano, kepada wartawan bahwasanya kasus PDAM dalam penyertaan modal 15 milyar tahun 2020 masih dalam proses penanganan, pendalaman, dan saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
” Apabila dalam perhitungan kerugian keuangan negara sudah selesai, nilai nya berapa besar, baru kami akan tetapkan tersangkanya, nanti hasilnya kita akan sampaikan ke publik,” kata Irfano saat dijumpai di ruang kerja nya. Pada Jumat (27/12/2024).
Irfano juga menjelaskan, dalam kasus ini, tim ahli dilibatkan untuk menguji secara teknis terkait perbaikan pompa dan anggaran yang digunakan. Hal ini diperlukan untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pada perbaikan 15 unit pompa air.
Irfano juga menerangkan bahwa bentuk pelanggarannya sudah nampak, namun untuk menetapkan tersangka memerlukan keterangan dari tim ahli.
“Pelanggarannya sudah nampak, namun perlu kita perhatikan juga apakah dalam hal ini ada kerugian uang negara atau tidak, karena dalam proses temuan ini kami melibatkan tim ahli agar kebenarannya terang benderang,” jelas Irfano.
Saat ditanyakan soal temuan temuan di lapangan, Irfano menuturkan bahwa belum bisa disampaikan pada publik, karena harus berdasarkan penelitian tim ahli dahulu.
“Adapun temuan temuannya di lapangan nanti setelah tim ahli teknis merampungkan proses penelitiannya, nanti hasilnya baru akan kami sampaikan pada publik,”ungkapnya.
Akan tetapi menurut Irfano bahwa saat ini ada dua yang dalam pemeriksaan dalam penyertaan modal tersebut, di antaranya perbaikan mesin pompa dan pekerjaan pemasangan sambungan pipa ke masyarakat berpenghasilan rendah, .(Tim)