SenjaIni.com,(SI),Lampung Timur – Anggota Komisi II MPR – DPR RI, fraksi PDI Perjuangan, Ir, H, Endro S. Yahman, menyebutkan, bahwa pasangan Dawam – Ketut yang diusung PDI Perjuangan bakal diterima kembali dalam pendaftaran Pilkada Lampung Timur setelah terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024.
Kata Endro, surat dinas perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten, dengan tembusan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Endro Suswantoro Yahman yang juga Ketua Banteng Pesawaran ini menjelaskan secara detail perihal surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, bahwa surat itu mengatur perubahan terkait Surat Kesepakatan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perubahannya dari “Mendapat Persetujuan” menjadi “Pemberitahuan” saja,” kata Endro kepada wartawan ini, Kamis (12/9/2024) malam.
Lebih lanjut Endro menyatakan, KPU Lampung Timur tidak memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut pada hari terakhir perpanjang pendaftaran, pada Rabu 4 September 2024.
Kemudian, hasil pemeriksaan KPU Lampung Timur saat itu, dokumen pendaftaran pasangan Dawam-Ketut dinyatakan tidak lengkap karena tidak ada Surat Kesepakatan PDI Perjuangan dengan gabungan partai politik sebelumnya yang mengusung pasangan bakal calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).
PDI Perjuangan yang semula bergabung dengan 8 partai pengusul Ela-Azwar yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.
“Surat persetujuan/kesepakatan inilah yang tidak masuk akal dan mempersulit. Mereka (KPU Lampung Timur) pegangannya Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Ini levelnya Surat Keputusan KPU, selevel dengan juknis (petunjuk teknis), bukan PKPU (Peraturan KPU),” tegas Endro.
Apa lagi, sambung Endro, dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 disebutkan bahwa pasangan calon yang bersengketa di Bawaslu, tapi tidak memperoleh bukti dari KPU waktu ditolak seperti di Tapanuli Tengah dan Kendal, tidak dapat diproses pendaftarannya dengan surat dinas tersebut.
“Tapi untuk Lampung Timur, kan diberi bukti dari KPU, artinya bisa dilanjut, dilengkapi. Ada Berita Acara KPU Lampung Timur waktu mendaftar di masa perpanjangan, dan tidak diterima,”ungkap Endro.
Dan mudah – mudahan, sambung Endro, Pasangan Dawam-Ketut akan melenggang ke Pilkada Lampung Timur 2024. Pun dengan tegas Endro akan mengawal langsung KPU Lampung Timur pada Kamis 12 September 2024.
“Rencana besok sore saya ikut mendampingi di KPUD Lampung Timur,”tambah politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Endro juga menegaskan, soal sengketa pendaftaran Dawam-Ketut yang tengah berproses di Bawaslu Lampung Timur, dirinya sangat menghormati proses yang sedang dijalankan oleh Bawaslu setempat.
“Tapi kalau sudah di Bawaslu, ya biar dilanjut, toh Bawaslu dapat surat tembusan Surat Dinas KPU,”tandasnya. (Red).