3.7 C
London
Selasa, Desember 3, 2024

Iswanto: Gaji dan THR PNS Pesawaran Telah Terbayar

SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Terkait kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah melakukan penyesuaian dan menyelesaikan pembayaran terhitung mulai bulan Maret 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun2024, tentang Penyesuian Gaji Pokok PNS.

Dikatakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran Iswanto, mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, tentang Penyesuian Gaji Pokok PNS, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah melakukan penyesuaian dan membayarkan kenaikan Gaji Pokok PNS sebesar 8 persen terhitung mulai bulan Maret 2024.

“Kita telah menyalurkan untuk bulan Maret 2024, adapun pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen untuk bulan Januari dan Februari 2024, saat ini kita masih dalam proses perhitungan yang rencananya akan segera direalisasikan setelah pembayaran gaji induk bulan Desember 2024,” kata Iswanto, Sabtu (16/11/2024).

Ditambahkan, terkait dengan THR tahun lalu yang menjadi perbincangan di media, Pemkab Pesawaran telah melakukan pembayaran THR Tahun 2023 sebesar satu bulan gaji atau 100 persen pada bulan April 2023 lalu.

“Pembayarannya itu dengan rincian terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sesuai besaran yang diterima gaji pada bulan Maret 2023, hal ini mempedomani ketentuan pasal 6 ayat 2 PP No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN tahun 2023,”jelasnya.

“Kemudian ini perlu disampaikan dari saya, bahwa tambahan penghasilan pegawai, sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf e dibayarkan sebesar 50 persen sesuai dengan pangkat jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Jadi saya rasa hal ini sudah cukup menjelaskan dan menjawab polemik yang terjadi ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran mempertanyakan keterlambatan pembayaran kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan informasi dari beberapa ASN, kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan tahun ini seharusnya dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2024. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum diterima.

Salah seorang ASN yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami berharap pemerintah segera merealisasikan pembayaran kenaikan gaji yang tertunda, mengingat banyak dari kami yang mengandalkan pendapatan ini,” cetusnya.

Selain itu, ASN juga mengeluhkan THR tahun lalu yang hanya dibayarkan sebesar 50 persen. “Harusnya THR dibayarkan penuh, bukan hanya setengahnya,” ungkap seorang ASN lainnya. (Indra).

Latest news
- Advertisement -
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here