(SI),LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Perjanjian kerjasama di tandatangani langsung oleh Kepala kejaksaan negeri Devi Freddy Muskitta SH. MH. di dampingi para kasi dari kejaksaan negeri Lebak.
Hadir dalam penandatangan perjanjian kerjasama penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya di selesaikan berdasarkan keadilan restoratif antara Pemkab Lebak dengan kejaksaan negeri bertempat di aula Multatuli Lebak. Senin (13/01/2025)
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif antara pemerintah provinsi Banten dengan kejaksaan tinggi( Kejati) Banten yang telah di laksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 di pendopo gubernur Banten” kata Devi Freddy
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian hukum yang lebik berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasa tangung jawab,”terangnya
Melalui langkah strategis ini di harapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih humanis dan efesien yang tidak hanya mengutamakan hukuman tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi semua pihak
“Dengan adanya kegiatan restoratif dapat memulihkan hubungan sosial serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.”tandasnya.(Indra)