2.2 C
London
Rabu, Maret 19, 2025

KPU Pesawaran Gelar Rakor Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi persiapan debat publik atau debat terbuka di aula kantor KPU Pesawaran bersama tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 01 maupun pasangan calon nomor urut 02. Sabtu, (19/10/2024).

Saat sambutan, Anggota Komisioner KPU Pesawaran Dody Afriyanto menjelaskan kepada tim Kampanye dalam rapat koordinasi persiapan debat publik/debat terbuka mengatakan, bahwa tahapan kampanye Calon Bupati dan wakil Bupati masih akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2024.

“Salah satu metode kampanye yang paling ditunggu-tunggu jelang Pilkada tanggal 27 November mendatang adalah gelaran debat publikatau terbuka,” ujar dia.

KPU Pesawaran bersama Tim Kampanye pasangan calon menggelar Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 merujuk pada PKPU nomor 13 tahun 2014 dan kpt Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman teknis pelaksanaan Kampanye.

Anggota Komisioner Dody Afriyanto, S.IP yang membidangi divisi perencanaan data dan Informasi berharap dalam debat publik yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2024 mendatang akan memberikan kesempatan kepada warga pesawaran untuk lebih mengenal, menilai dan akan menentukan pilihannya dibilik suara pada tanggal 27 November untuk Pilkada 2024.

Doddy juga memaparkan beberapa poin penting yang harus diketahui oleh masing – masing pasangan calon diantaranya:

Pasangan calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Pasangan lain tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

Pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebelum pelaksanaan debat.

Dalam terdapat alasan ketidak hadiran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

Dalam pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan bahwa pasangan calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan /atau laman KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah Provinsi dan kabupaten/kota masing- masing. (Indra).

Latest news
- Advertisement -
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here