SenjaIni.com,PESAWARAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Tetapkan Agustus 2024 menjadi pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakilnya di Pilkada Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, 27 hingga 29 Agustus tersebut merupakan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara pada 24 Agustus menjadi pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon yang hendak maju di Pilkada Pesawaran.
“Ada beberapa tahapan di bulan Agustus hingga November sebelum dilakukan pencoblosan di 27 November,”jawab Yatin, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (07/08/2024).
Yatin juga mengatakan, pada pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus. Kemudian, penelitian dan persyaratan calon dimulai pada 27 hingga 21 September.
Pada penetapan pasangan calon akan dilakukan pada Minggu 22 September. Setelah ditetapkan, maka akan tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye di 25 September.
“Pada pelaksanaan kampanye akan berlangsung dalam kurang lebih satu bulan yang berakhir di 23 November,” tambahnya.
Setelah kampanye berakhir, di 27 November menjadi pelaksanaan pemungutan suara. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan akan berlangsung 27 November sampai dengan 16 Desember.
“Pada Pilkada Pesawaran tidak ada pasangan calon dari jalur independen,” jelas Yatin.
Tahapan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gunernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Yatin menambahkan pada penetapan Calon Bupati dan wakil bupati Pesawaran Pada tanggal 22 September yang akan di lakukan di kantor KPU.
“Namun ada kemungkinan akan digelar di Kantor KPU setempat atau gedung Adora Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Tapi kami akan melakukan kordinasi dahulu dengan pihak kepolisian dimana gedung yang kita pakai nanti,”tandasnya. (Red)