SenjaIni.com,GEDONG TATAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Graha Adora. Jum’at (09/08/2024)
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Nomor: 245/PL.01.2-BA/1809/2024,
KPU Pesawaran menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sebanyak 348.655 Dengan rincian Laki – Laki sebanyak 177.531 dan Perempuan sebanyak 171.124 Jumlah tersebut tersebar di 11 (sebelas) kecamatan, 148 desa dan 760 TPS.
Anggota Komisioner Kabupaten Pesawaran (Dody Afriyanto) yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 348.655 Pemilih,
“Data yang telah ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Pesawaran beserta jajaran Adhoc melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),”Terang Dody.
Ditambahkan, hasil dari Penetapan DPS ini nantinya akan dilakukan Pleno rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi dengan rentang waktu dari tanggal 15 – 17 Agustus 2024, Dan tahapan berikutnya adalah Pengumuman DPS yang akan dilakukan oleh PPS dengan rentang waktu dari tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024.
Sedangkan Ketua KPU Pesawaran saat sambutan mengatakan, rapat pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ini merupakan agenda yang telah terjadwal dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Selain itu KPU Pesawaran juga akan membuka ruang masukan dan tanggapan kepada peserta rapat pleno untuk memberikan masukan atau tanggapan atas hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan menjadi DPS jika terjadi ketidak sesuaian atau kekeliruan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten. Masukan atau tanggapan tersebut harus disertai dengan bukti dukung dokumen autentik,”ucapnya.
KPU Pesawaran berharap kepada Semua peserta rapat secara inklusif agar dapat ikut serta menyukseskan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
“Setelah ditetapkanya DPS, KPU Pesawaran akan mengumumkan DPS yang dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebagai bentuk partisipasi untuk menjaga hak pilih dan untuk memastikan nama kita terdaftar sebagai pemilih warga pesawaran yang telah terdaftar di DPS dapat mengecek namanya di cek DPT ONLINE.go.id,”tutupnya.
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pilkada Pesawaran di hadiri oleh ketua dan anggota komisioner KPU Pesawaran, Ketua dan Anggota PPK se Pesawaran, Bawaslu Pesawaran, Kesbangpol Pesawaran, Disdukcapil Pesawaran, Partai Politik, dan stake holder terkait. (Red).