SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Graha Adora. Jum’at (20/09/2024)
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Nomor: 277 /PL.02.1-BA/1809/2024,
KPU Pesawaran menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebanyak 347.979 Dengan rincian Laki – Laki sebanyak 177.170 dan Perempuan sebanyak 170.809 Jumlah tersebut tersebar di 760 TPS.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran (Dody Afriyanto) yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa
“KPU Pesawaran telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 347.978 Pemilih, Data yang telah ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Pesawaran beserta jajaran Adhoc melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hasil dari Penetapan DPT ini nantinya akan dilakukan rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi dengan rentang waktu dari tanggal 22 – 23 September 2024, Dan untuk tahapan berikutnya merupakan tahapan penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 November 2024,”kata Dody.
Sementara Ketua KPU Pesawaran dalam sambutan acara rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT mengatakan bahwa “rapat pleno penetapan DPT ini merupakan agenda yang telah terjadwal dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Selain itu KPU Pesawaran juga akan memberikan ruang masukan dan tanggapan kepada peserta rapat pleno sebelum ditetapkanya menjadi DPT, jika terjadi ketidak sesuaian atau kekeliruan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten. Masukan atau tanggapan tersebut harus disertai dengan bukti dukung dokumen autentik,”jelasnya
KPU Pesawaran berharap kepada Semua peserta rapat secara inklusif agar dapat ikut serta menyukseskan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
Setelah ditetapkanya DPT, KPU Pesawaran akan menyampaikan salinan rekapitulasi DPT per TPS kepada PPS dalam bentuk naskah asli berjumlah 1 (satu) rangkap dan PPS akan mengumumkan DPT per TPS di papan pengumuman RT/Rw atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara.
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pilkada Pesawaran di hadiri oleh ketua dan anggota komisioner KPU Pesawaran, Ketua dan Anggota PPK se Pesawaran, Bawaslu Pesawaran, Forkopimda Pesawaran, serta seluruh partai politik sekabupaten Pesawaran. (Indra).