3.2 C
London
Minggu, Januari 12, 2025

Mens Rea/Actud Reus Tindak Pidana di mata Kajati Banten Siswanto dan Jamwas Rudi Margono

SenjaIni.com,(SI),BANTEN-Kontruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actud reus). Kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana.Sabtu (04/01/2024).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Siswanto SH MH, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr Rudi Margono SH MH, dalam bukunya Mens Rea (niat jahat) dan Actud Reus (perbuatan jahat) pada tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.

Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr Mukhsin Nasir, mengatakan, keberadaan mensrea yg bersifat abstrak termaniprestasikan pada wujud “kesalahan”yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan atau pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi “kekeliruan” dalam memahami esensi nya.

“Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan men rea terkadang terungkap di dalam fakta perbuatan dan subjek hukum tersebut,”: ujar Mr Mukhsin Nasir dalam percakapannya dengan wartawan kemarin.

Menurut Mukhsin, mens rea dari tindak pidana korupsi (TPK) adalah meliputi perbuatan dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan perbuatan melawan hukum / menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan.

Tetapi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan keuangan negara merupakan unsur yang bernuansa adminstrasi.

“Karna nya perlu kecermatan dan kehati-hatian penyidik dan penuntut umum dalam melakukan kualifikasi kesalahan terhadap subjek hukum terkait pemenuhan / pembuktian unsur menguntungkan / memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” katanya.

Menurut Mukhsin Nasir, buku ini menyajikan dan membahas secara komprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktek penganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara dan bentuk bentuk pertanggung jawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK

Esensi hukum adalah konsep hukum yang berupa himpunan nilai-nilai, asas-asas, dan norma-norma perilaku yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia. Hukum ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya.
Hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum. Semoga bermanfaat.(Dra).

Latest news
- Advertisement -
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here