SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan yang membuang mayatnya dibawah jembatan sungai dekat kantor Pemkab Pesawaran beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan bahwa kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Ya, hasil penyelidikan di lapangan yang kita dalami kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumah ibu tiri pelaku yaitu di Kota Sleman Yogyakarta,” katanya, Kamis (13/09/2024).
Kedua terduga pelaku berinisial AK (24) dan NDR (21) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung belakang diketahui adalah suami istri.
“Kedua pelaku tersebut diamankan tanpa ada perlawanan, lalu dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah pelaku berinisial AK mengaku cemburu terhadap korban WS yang diduga ada main dengan istrinya berinisial NDR,”tambahnya.
Selain terduga pelaku AK dan NDR masih ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran dilapangan.
“Jadi, kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS dan NDR , istri dari AK Pada 18 Agustus 2024, korban WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh AK yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya R alias Rocker,” ungkapnya.
Lantas pelaku AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. Saat itu, AK sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS.
“Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, AK dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang, yang menjerat leher korban WS dengan kedua tangannya. pelaku R membantu dengan memegangi tubuh WS agar tidak melawan,”ujarnya.
Saat korban WS berusaha melawan, kemudian R mengambil sebuah balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh WS terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.
“Kedua pelaku tersebut dan barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatannya,kedua pelaku yang dimaksud diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga, salah satu tokoh adat Erland Syofandi bergelar Suttan Penatih menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Pesawaran yang responsif dan cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Sebagai masyarakat, kami sangat mengapresiasi atas kinerja Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari sebulan,” kata Erland. (Indra).