SenjaIni,com,(SI),PESAWARAN – Dugaan Kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial AK (Suami) NDR (Istri) terhadap WS, (Korban) bermula dari perselingkuhan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Maya H, Hitijahubessy diwakili Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesawaran pada Jumat (13/09/2024).
“Hubungan perselingkuhan” antara korban inisial WS, warga Desa Tanjung Sari Natar dengan NDR, istri dari AK, warga Dusun Tanjung Waras Merak Batin Natar.
Wakapolres Sugandhi didampingi Kasi Humas Irwan, Kabagops, dan Kasatres Iptu Devrat Aolia Afrat, ekspos kasus tersebut di hadapan awak media kronologis pembunuhan sampai penangkapan para pelaku, dengan menghadirkan tersangka pasutri disertai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Kijang Toyota warna hijau Nopol BE 1720 AND, karung, dan sprei merah serta kayu balok untuk memukul korban.
“Adapun identitas para pelaku yang tertangkap yakni AK (24) dan NDR (21). Sementara untuk satu pelaku lainnya yang belum tertangkap bernama R alias Rocker,”ungkapnya.
Pada 18 Agustus 2024 kata Wakapolres, WS menghubungi NDR yakni istri pelaku melalui pesan Whatsapp untuk bertemu. Lalu pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya berinisial R alias Rocker.
“Kemudian AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan merencanakan pertemuan di salah satu kontrakan di Desa Tanjung Waras Natar,” ujar Gandhi sapaan akrab Wakapolres Pesawaran.
Masih kata Sugandhi, AK sudah memutuskan pertemuan ini adalah untuk membunuh alias menghabisi WS.
“Pasutri ini ditangkap di daerah Klaten Jawa Tengah. Memang mereka berniat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan tersebut,”tambah Sugandhi.
Senada diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat, keberhasilan penangkapan ini tidak luput dari informasi masyarakat menginformasikan keberadaan pelaku.
“Kemudian kami melakukan pengejaran sampai pada penangkapan pasutri pelaku ini di Klaten Jawa Tengah,”terangnya.
Dia berpesan, dengan kejadian itu masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tetap jaga hubungan baik antar keluarga.
“Pasutri AK dan NDR diancam dengan pasal 340 sub 338 maksimal hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun penjara,”katanya.
Iptu Devrat juga mengatakan bahwa setelah perselingkuhan NDR diketahui suaminya, kemudian AK memberikan ultimatum kepada NDR, bahwa bila dia tidak mampu memancing WS keluar untuk bertemu, nyawa NDR pun terancam. (Indra).