BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap. Pemindahan, berlangsung pada Kamis 25 Juli 2024 malam.
Dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, ke 23 narapidana tersebut telah tiba di Lapas Nusakambangan pada Jumat 26 Juli 2024 pagi.
“Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” katanya, Sabtu (27/07/2024)
“Pemindahan dilakukan pada Kamis malam dan Jumat pagi telah tiba di sana (Nusakambangan),” lanjutnya.
Umi menambahkan, dalam proses pemindahan ini dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
“Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam,” ungkapnya.
Menurut Umi, alasan pemindahan ini karena dikhawatirkan akan adanya upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Total ada 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan. Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka di pindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan,”tambah Umi.
Umi juga mengatakan, para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.
“Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada didalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan,” pungkasnya. (Red/*).