SenjaIni.com,(SI),JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, mengapresiasi KPU untuk membuka kembali pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah untuk mencegah pasangan Cakada tunggal melawan kotak kosong, sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam PKPU No. 10 tahun 2024.
kata Endro, dengan dibukanya kembali pendaftaran Bacakada tersebut menyusul amanat dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Selasa, 10 September 2024 lalu, setelah sebelumnya beberapa KPUD menolak pedaftaran Cakada, termasuk di Kabupaten Lampung Timur.
Anggota DPR RI Dapil Lampung I ini juga menjelaskan, guna menekan calon tunggal dalam Pilkada 2024, seharusnya semua pendaftaran diterima oleh KPU.
”Apa gunanya kalau saat pendaftaran harus distop. Seharusnya kalau dokumen tidak lengkap diperbaiki, bukannya malah dilarang daftar,”tegas Endro.di Jakarta Sabtu (14/09/2024).
Dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP RI yang lalu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, melawan kotak kosong merupakan upaya untuk menegakan demokrasi di Indonesia.
“Karena itu, KPU tidak boleh mempersulit dan membuat kotak kosong menjadi kenyataan,”tutur Endro.
Endro yang juga Ketua Ganteng di Bumi Andan Jejama tersebut juga menyatakan, dibukanya kembali pendaftaran Bacakada ini sendiri tertuang dalam butir ketiga kesimpulan tertulis rapat yang total berlangsung selama kurang lebih 10 jam itu, yaitu:
Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah:
a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.
b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.
c. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai informasi, menyusul setelah RDP hari itu, KPU menerima kembali pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik di 41 daerah dengan calon tunggal.(Red).