SenjaIni.com,(SI),PESAWARAN – Pemerintah Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan memberhentikan sementara 2 perangkat desa karena diduga terlibat politik pada Pemilukada 2024.
“Saat ini 2 orang yang terlibat politik sudah di non-aktifkan untuk sementara waktu, yaitu Kaur Pemerintahan, Nofendra, dan Kaur Perencanaan, Ali, Ansyorul Haq,” kata Pj, Kepala Desa Sukaraja Widiantoro. Senin (11/11/2024).
Wiwid mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk dia orang tersebut.
Dirinya menjelaskan, yang bersangkutan ini diberhentikan sementara karena terlibat politik.
“Terlibat politik, dan kita tegaskan bahwa, dalam menghadapi pilkada ini Pemerintah Desa Sukaraja sangat menjunjung tinggi netralitas,” tegasnya.
“Dalam hal ini kami juga telah berkoordinasi dengan Camat dan pihak terkait untuk segera disiapkan SK pemberhentian yang bersangkutan,” tambahnya
Sementara, Sekretaris Desa Sukaraja Daiyan Fahmi menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Desa untuk tidak berpolitik pada pilkada 2024.
“Kami meminta kepada seluruh perangkat desa untuk netral dan dapat menggunakan hak pilih dalam bilik pemilihan nantinya,”ucapnya.
Dia juga mengingatkan, setiap aparatur desa yang terlibat politik praktis akan dapat disanksi sesuai peraturan yang berlaku karena pada dasarnya perangkat desa memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
“Aparatur Desa sebagai pelayan masyarakat, mari kita bekerja melayani masyarakat dengan baik serta tidak masuk ke dalam politik praktis, karena jika ketahuan sanksinya hingga pemecatan dengan tidak hormat,”ungkap Daiyan,
“Hari ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (Red)