SenjaIni.com,PESAWARAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MS (28), AI (24), dan IS (38) di Jalan Lintas Sumatera desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu 24 Juli 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Pada hari Rabu (24/7/24) siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram,”kata Nufi, kepada wartawan dalam keterangan resminya.
Lanjut IPTU Nufi, bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak bangsa dan generasi muda,”i’m baunya.
“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegas Nufi.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, ketiganya berasal dari Kota Bandar Lampung, atas perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Polres Pesawaran bersama barang bukti.
Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Red/*).