SenjaIni.com,(SI),Bandar Lampung – Guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan wartawan. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran mengikuti pelatihan wartawan siber yang digelar Balai Wartawan Solfian Ahmad, Jalan Ahmad Yani Kota Bandarlampung, Selasa (15/10/2024).
Pelatihan wartawan Siber yang digelar oleh PWI Provinsi Lampung tersebut bekerjasama dengan Dewan Pers dan Pemerintah Provinsi Lampung dengan tema, ‘Menjalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnilsme Berkualitas’.
Hadir sebagai nara sumber Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo dan Komunitas Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Fransiskus Surdiasis, serta salah satu pemilik perusahaan media siber, Amirudin Sormin.
Kemudian, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ganjar Jationo yang sekaligus membuka pelatihan.
Dikatakan Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, bahwa berita hasil karya jurnalistik dikuasai oleh perusahaan platform digital yang sangat merugikan para wartawan maupun pelaku usaha media.
“Google memasarkan berita melalui platform digital tanpa memberikan kontribusi apapun kepada pelaku usaha media atau wartawan. Inilah feodalisme digital,”keluh Wira.
Untuk itu Wira berharap kepada pihak komite dan pemerintah untuk dapat memberikan aturan dan regulasi yang berpihak kepada pers atau wartawan.
Sementara Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ganjar Jationo saat menympaikan sambutan Pj, Gubernur Lampung, Samsudin menambahkan, didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,”jelas dia.
Karena kata Ganjar, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: 1) Perusahaan Platform Digital; 2) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; 3) komite; dan 4) pendanaan,” tegasnya.
Harapannya, agar seluruh peserta pelatihan tersebut dapat memaksimalkan penjelasan dari Nara sumber terutama apa yang disampaikan Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo. (Indra).