SenjaIni.com,(SI),LEBAK – Kegiatan Sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan kas desa yang melibatkan para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Linmas, disalah satu Hotel dipuncak Bogor menjadi sorotan publik dan pengaduan dari kalangan masyarakat
Kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan kas Desa yang di gelar dari 12-13 Desember 2024 dan sesi kedua 17-18 Desember 2024 yang di selenggarakan oleh PT Cikal Gemilang Teknologi ( CGT ) dengan menelan biaya 7,500.000,-/Desa.
Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir meminta Kejaksaan Negeri Lebak segera memanggil pihak swasta Penyelenggara Sosialisasi di puncak Bogor yaitu PT CGT karna ini akan menjadi polemik dan pertanyaan di masyarakat.
“Kejari Lebak harus memanggil Pihak penyelenggara dan juga DPMD Lebak untuk menjawab publik, kalau memang ada aturan yang di langgar atau ada motif lain dan kejaksaan harus bisa menjelaskan kepada publik hasil pemanggilannya,” kata dia kepada media ini, Sabtu (13/12/2024).
Pun kepada Ketua DPRD Lebak, dia berharap, jika mengetahui dan mendengar atau banyak pengaduan dari masyarakat tentang masalah ini seharusnya segera koordinasikan dengan pihak kejaksaan kalau ada aturan yang di langgar atau berpotensi adanya unsur korupsi atau pungli dari pihak pihak terkait.
“Karena kegiatan sosialisasi ini melibatkan beberapa instansi DPMD Lebak , APDESI Provinsi, APDESI Lebak bahkan pihak dari kejaksaan dan kepolisian, inspektorat,Kepala BPN hadir dalam undangan sebagai narasumber dan yang membuka acaranya pun perwakilan dari Pemda Lebak,”terangnya.
“Saya juga menyayangkan kepada Pj, Bupati Lebak tidak cermat dan cepat tanggap kenapa pada saat dapat undangan tidak memanggil pihak penyelenggara untuk menjelaskan apakah acara ini sesuai ketentuan atau tidak,sebab acara seminar ini mengundang instasi terkait,”timpalnya.
Menurut Sekjen Mata Hukum, seharusnya Pj, Bupati Lebak pada saat mendapat undangan memanggil pihak penyelenggara seminar desa untuk menjelaskan apakah penyelenggaraan seminar itu ada aturan yang di langgar, sebab acara seminar ini mengundang instansi terkait.
“Agar tidak menjadi polemik di masyarakat atas acara seminar desa yang mengundang instasi terkait maka sebaiknya Kejaksaan Negeri memeriksa penyelenggara seminar termasuk para kepala Desa dan pihak terkait,” pungkasnya. (Dra).