(SI)LEBAK BANTEN – Satu orang dilaporkan meninggal di duga akibat keracunan zat asam di lokasi tambang batu bara ilegal (PETI) di Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (15/01/2025).
Korban diketahui bernama Sandi, warga setempat yang bekerja sebagai penambang..
Menurut informasi yang diperoleh, korban diduga meninggal setelah menghirup zat asam di dalam lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak untuk mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, kejadian serupa sering terjadi tanpa ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Menurut pemerhati lingkungan Bapak dr.Moeklis mengatakan,
Aktivitas pertambangan ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”.katanya
Di tambahkan dia ,Selain itu upaya penyuapan dan penghalangan proses hukum dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.jelasnya
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan oknum yang terlibat dalam upaya penutupan kasus.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran hukum serupa demi mencegah kejadian tragis seperti ini terulang.tandasnya
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum dapat mengkonfirmasi pemilik tambang batu bara di duga ilegal dan pihak pihak terkait ( Tim)